Beranda / Pamekasan / Kejari Pamekasan Tangani Sejumlah Perkara Korupsi, Dua Kasus Pegadaian Naik ke Penyidikan

Kejari Pamekasan Tangani Sejumlah Perkara Korupsi, Dua Kasus Pegadaian Naik ke Penyidikan

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah perkara yang ditangani meliputi dugaan penyalahgunaan pada PT Emas Pegadaian, kelebihan bayar pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, proyek jalan di Tlagah Bulangan Barat, hingga dana hibah KONI.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui keterangan yang disampaikan jajarannya menjelaskan, pada 2025 terdapat dua perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan berkaitan dengan PT Emas Pegadaian. Selain itu, kejaksaan juga menangani perkara kelebihan bayar pada pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan.

Dalam perkara Pegadaian, penyidik telah menetapkan dua orang dalam proses penyidikan, masing-masing Azizah selaku agen pegadaian dan Baihaki selaku Kepala PS Unit Pegadaian Palengaan. Sementara pada tahap penuntutan, kejaksaan mencatat ada lima perkara yang sudah berjalan. Tiga di antaranya merupakan hasil penyidikan sebelumnya terkait kasus pokmas dengan terdakwa Zamahsyari, Atika, dan Iwan, sedangkan dua perkara lainnya berasal dari penyidikan tahun berjalan.

“Kalau yang tahun ini sudah naik ke penuntutan ada lima perkara,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Kejari Pamekasan, Rabu (08/04/2026).

Memasuki 2026, Kejari Pamekasan juga menangani tiga perkara baru. Satu perkara berkaitan dengan proyek jalan di Tlagah, Bulangan Barat, satu perkara pembangunan Gedung Perpustakaan yang tidak hanya berkaitan dengan kelebihan bayar, tetapi juga menyangkut keseluruhan pembangunan gedung, serta satu perkara dana hibah yang masih berada dalam tahap penyidikan.

Terkait perkara Pegadaian, penyidik menilai dugaan pelanggaran paling menonjol terlihat pada peran agen pegadaian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti gadai yang hanya ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan, tanpa tanda tangan nasabah yang bersangkutan. Padahal, secara prosedural, perjanjian gadai semestinya disahkan melalui tanda tangan kedua belah pihak.

“Biasanya kalau perjanjian tidak sah, uang tidak keluar. Namun faktanya, tanda tangan hanya dari pihak UPS, tetapi uang tetap cair,” ujar kejaksaan.

Dari temuan itu, proses pengajuan diketahui dilakukan secara daring melalui aplikasi. Namun, pada tahap persetujuan dan pencairan, terdapat mekanisme yang tetap berjalan meski kelengkapan dokumen diduga tidak sesuai prosedur.

Di sisi lain, untuk perkara yang sudah masuk persidangan, saat ini masih berada pada tahap tuntutan. Kejaksaan menyebut sidang perkara tersebut kemungkinan akan berlanjut pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.

Sementara itu, kasus yang melibatkan KONI Pamekasan masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik rencananya akan meminta keterangan dari sekitar tujuh orang saksi. Proses tersebut masih terus berkembang karena kejaksaan masih memerlukan identitas dan keterangan lengkap dari para pihak yang diperiksa.

Untuk dana hibah KONI pada 2025, nilainya tercatat mencapai Rp2 miliar dengan peruntukan yang beragam. Namun, kejaksaan belum membeberkan secara rinci arah penggunaan anggaran tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

Kejari Pamekasan menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum.

Penulis: Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *