Beranda / Sampang / Penetapan Tersangka Dokumen Palsu, Profesionalisme Kejari Sampang Dipertanyakan

Penetapan Tersangka Dokumen Palsu, Profesionalisme Kejari Sampang Dipertanyakan

SAMPANG, Siaranmadura.com – Penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tengah menjadi sorotan. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dinilai memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme aparat penegak hukum (APH) serta kepatuhan terhadap prinsip due process of law.

Kasus tersebut bermula dari sengketa administrasi yang kemudian berujung pada pelaporan pidana. Namun, penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru tanpa pendalaman bukti materiil memicu diskursus publik mengenai prosedur hukum yang ditempuh.

Kaukus Muda Madura Raya mempertanyakan apakah Kejari Sampang telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Secara hukum, penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dapat membatasi kemerdekaan seseorang. Hal itu juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Sekretaris Kaukus Muda Madura Raya, Herdiansyah, menyampaikan bahwa jika benar terdapat kekeliruan dalam proses penetapan tersangka, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran prosedur hukum.

“Jika benar terjadi kecerobohan, maka terdapat risiko pelanggaran prosedur. Penyidik harus mampu membuktikan bahwa mereka tidak hanya memiliki dokumen yang diduga palsu, tetapi juga bukti bahwa subjek hukum tersebut memiliki niat jahat (mens rea) untuk menggunakannya,” ujarnya.

Herdiansyah juga mempertanyakan sejauh mana penyidik melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap dokumen yang menjadi objek perkara tersebut.

“Objektivitas penyidik diuji di sini. Apakah penyidik sudah melakukan uji forensik laboratorium terhadap dokumen tersebut? Karena kabarnya, dokumen hasil forensik menunjukkan bahwa dokumen itu telah dipalsukan oleh oknum tertentu,” lanjutnya.

Ia menilai, dalam beberapa kasus, kecenderungan mengejar target penyelesaian perkara dapat mengabaikan aspek ketelitian dalam proses penyidikan.

Menurutnya, dalam perspektif hukum progresif, penegakan hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga memastikan kebenaran materiil agar keadilan benar-benar tercapai.

“Indikasi penetapan tersangka yang dipaksakan tanpa korelasi hukum yang kuat antara perbuatan dan pelaku tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mencederai marwah institusi penegak hukum,” tegas Herdiansyah.

Kaukus Muda Madura Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Kami akan terus mengikuti kasus ini untuk memastikan proses hukum di Madura, khususnya di Sampang, berjalan secara adil. Jika terdapat tindakan yang dinilai tidak wajar dari aparat penegak hukum, masyarakat tentu tidak akan segan untuk menyampaikan kritik bahkan melakukan aksi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dan profesionalisme aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, objektivitas dalam proses penegakan hukum menjadi kunci terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *