Beranda / Peristiwa / Lima ASN Pamekasan Tersandung Pelanggaran Disiplin, Dua Berakhir Dipecat dari Status Aparatur

Lima ASN Pamekasan Tersandung Pelanggaran Disiplin, Dua Berakhir Dipecat dari Status Aparatur

Pamekasan – Siaranmadura – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut kasus pelanggaran disiplin sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, dua ASN dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Kamis (04/06/26).

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan telah memperoleh keputusan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hingga Juni 2026 terdapat lima kasus pelanggaran disiplin ASN yang telah mendapatkan putusan hukuman disiplin,” ujar Mustain.

Berdasarkan data BKPSDM, dua ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Sementara tiga ASN lainnya menerima hukuman disiplin berat, terdiri atas satu pegawai yang dikenai sanksi penurunan jabatan dan dua pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Menurutnya, berbagai pelanggaran yang berujung pada sanksi tersebut umumnya dipicu oleh ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, keterlibatan dalam tindak pidana penipuan, hingga kasus perselingkuhan yang dinilai mencederai integritas sebagai aparatur negara.

“Untuk kategori hukuman berat, satu ASN dikenai penurunan jabatan dan dua ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi regulasi kepegawaian, edukasi terkait konsekuensi pelanggaran disiplin, hingga pemantauan kehadiran pegawai melalui aplikasi E-Pakon.

Aplikasi berbasis Android tersebut digunakan sebagai sistem manajemen kehadiran ASN yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih efektif dan terukur.

Selain itu, pembinaan rutin juga digelar setiap bulan guna meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya menjaga profesionalisme, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Pembinaan terus kami lakukan secara rutin, minimal satu bulan sekali,” tegas Mustain.

BKPSDM berharap berbagai langkah pengawasan dan pembinaan tersebut mampu menekan angka pelanggaran disiplin ASN serta memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan taat aturan di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *