Pamekasan – Siaranmadura – Lingkar Melati Bersatu (LMB) memastikan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Bea Cukai Madura pada Jumat (10/7/2026). Berbeda dari aksi sebelumnya, kali ini fokus utama tuntutan mereka adalah mendesak Bea Cukai memeriksa sosok Haji Tomin yang dalam materi aksi disebut sebagai “tangan kanan Sultan Madura”. LMB menilai dugaan peredaran rokok ilegal di Madura tidak cukup ditangani melalui penindakan di lapangan, melainkan juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusinya.
Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polres Pamekasan. Dalam dokumen tuntutannya, LMB meminta Bea Cukai Madura tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang bukti di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang menurut mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi rokok ilegal.
Dalam materi aksi tersebut, LMB menyebut nama Khairul Umam, warga Kecamatan Kadur, serta Haji Tomin yang mereka sebut sebagai “tangan kanan Sang Sultan Madura”.
Menurut LMB, kedua nama tersebut perlu diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari LMB yang hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun pembuktian melalui proses hukum.
Selain itu, LMB mengaku telah mengantongi data puluhan merek rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, lengkap dengan kisaran harga jual di pasaran. Beberapa di antaranya yakni Humer, Humer Pro, Humer Tea, Humer Ice Brust, Pullman Slim, HMIN, Salmon, LB, Louis Mild, Guci, Aicon, Action, Jack Louis Merah (JBM), Brighstone Mild Click Grape, serta sejumlah merek lain seperti Angker, Newcastle, Ghost, Boshe, Crazy, San Jose, Taipan, dan Expo. Harga yang dicantumkan berkisar antara Rp1,07 juta hingga Rp1,5 juta per bal, sementara beberapa varian tertentu disebut memiliki harga lebih tinggi.
Tak hanya mempersoalkan dugaan peredaran rokok ilegal, LMB juga mengklaim memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat produksi rokok di Desa Bung Baruh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Mereka juga menyebut adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengambilan sekaligus penimbunan rokok di kawasan utara Pasar Kadur, tepatnya di sebelah utara kompleks pondok pesantren. Seluruh informasi tersebut, menurut LMB, akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi guna memastikan kebenarannya.
Koordinator aksi LMB, Suja’i, menegaskan bahwa demonstrasi lanjutan ini bertujuan mendorong Bea Cukai Madura bersama aparat penegak hukum lainnya mengusut dugaan jaringan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.
“Kami meminta Bea Cukai Madura, Kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan yang kami sampaikan. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Suja’i, Senin (06/07/26).
LMB menyatakan sekitar 250 massa akan diterjunkan dalam aksi tersebut untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka di depan Kantor Bea Cukai Madura.
Penulis : Fiki











