PAMEKASAN — Siaranmadura – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, Agus Budi Santoso, akhirnya memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) bagi operator desa dan petugas Puskesmas yang belakangan menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut menuai perhatian setelah peserta disebut diminta memberikan kontribusi biaya sebesar Rp2.600.000 per orang.
Agus menegaskan, pelaksanaan BIMTEK tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan kegiatan tanpa landasan resmi. Ia menyebut, kegiatan itu merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Desember 2025 Nomor 400.8/155.16/Dukcapil tentang optimalisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah tahun 2026.
“Jadi dasar hukum pelaksanaan BIMTEK itu adalah surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 1 bulan 12 tahun 2025 nomor 400.8/155.16/Dukcapil tentang optimalisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah tahun 2026,” ujarnya, Sabtu (16/05/26).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam surat tersebut ialah permintaan agar pemerintah daerah tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas atau capacity building bagi pelaksana layanan administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Pamekasan terdapat inovasi pelayanan bernama “Sip Pak Kades” atau Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di kantor desa. Melalui program tersebut, operator desa membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan langsung dari balai desa.
“Operator desa itu kami ajak ikut karena mereka membantu pelayanan administrasi kependudukan di desa, karena mereka bukan staf Dukcapil, maka kami membuat surat edaran. Yang berminat ikut dipersilakan dengan kontribusi BIMTEK Rp2.600.000 per peserta,” katanya.
Selain operator desa, Disdukcapil juga melibatkan petugas Puskesmas melalui program “Puslingkusigap”, sebuah inovasi pelayanan dokumen kependudukan bagi warga yang melahirkan di fasilitas kesehatan.
“Kalau Sip Pak Kades tadi semua administrasi kependudukan bisa dilayani di balai desa kecuali KTP. Untuk di Puskesmas ada program Puslingkusigap yang melayani akta kelahiran dan kartu keluarga,” jelasnya.
Agus menyebut program itu bertujuan mempermudah masyarakat, terutama ibu melahirkan, agar tidak perlu lagi repot mengurus dokumen bayi setelah pulang dari Puskesmas.
“Sehingga warga yang bersalin di Puskesmas, pulangnya bisa membawa bayi sekaligus diuruskan akta kelahiran dan dimasukkan ke kartu keluarga,” imbuhnya.
Terkait biaya Rp2.600.000 yang menjadi polemik, Agus memastikan seluruh dana digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan kegiatan BIMTEK dan tidak ada aliran dana ke kantong pribadi pejabat Disdukcapil.
“Rincian penggunaan biaya itu full, murni untuk kepentingan BIMTEK. Digunakan untuk full board tiga hari dua malam, kemudian transportasi peserta dari Pamekasan ke Batu dan kembali lagi,” tegasnya.
Ia juga menampik adanya unsur paksaan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, peserta bebas menentukan ikut atau tidak.
“Saya tidak mewajibkan untuk ikut. Mau ikut atau tidak silakan. Dan memang banyak juga yang tidak ikut,” ujarnya.
Agus menambahkan, para peserta yang mengikuti BIMTEK disebut telah menerima kwitansi dari pihak event organizer (EO) setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Mereka yang ikut BIMTEK ini pulangnya langsung diberikan kwitansi oleh pihak EO terkait penggunaan anggaran Rp2.600.000 itu,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan pungutan liar.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa ini bukan pungli. Tidak ada yang masuk ke kantong kami. Semuanya full untuk membiayai BIMTEK bagi para peserta,” tandasnya.
Terkait penggunaan rekening pribadi untuk transfer dana peserta, Agus mengaku rekening tersebut milik stafnya yang juga menjadi panitia kegiatan.
“Abdul itu staf saya dan dia juga panitia. Melalui rekening Abdul itu kemudian uangnya ditransfer lagi kepada EO,” jelasnya.
Sementara saat disinggung mengenai adanya kegiatan award yang disebut menggunakan anggaran APBD, Agus mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Mengenai award yang menggunakan APBD saya tidak tahu,” katanya singkat.
Namun di sisi lain, salah satu peserta BIMTEK yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan utama bukan hanya soal nominal biaya, melainkan transparansi pengelolaan dana kegiatan.
Ia menyebut, rincian penggunaan anggaran seharusnya dipaparkan sejak awal melalui dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), bukan sekadar memberikan kwitansi setelah acara selesai.
“Transparansi rincian dana wajib dipaparkan sebelum acara dimulai melalui dokumen RAB. Sedangkan kwitansi atau nota hanyalah bukti fisik transaksi,” ujarnya.
Menurutnya, praktik pemberian rincian biaya di akhir kegiatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia juga menyinggung aturan pengelolaan keuangan negara, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 71 Tahun 2010, yang mengatur bahwa setiap penggunaan dana harus direncanakan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seharusnya ada tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan melalui RAB, pelaksanaan sesuai kebutuhan kegiatan, hingga pelaporan realisasi anggaran yang disandingkan dengan bukti pengeluaran riil,” pungkasnya.
Penulis: Fiki











