Polres Sampang Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor, Beraksi di 11 TKP

Sampang – Siaranmadura – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Sampang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri, hanya dalam waktu sekitar 14 jam setelah kejadian.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/129/III/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di pinggir jalan, tepatnya di Jalan H. Abdullah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban diketahui bernama Saleh, seorang petani asal setempat. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M (38) dan UH (49) pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kos di Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Keduanya merupakan pasangan suami istri siri yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai sarana, serta satu buah BPKB.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, di antaranya di Gunung Maddah, Pliyang, Jalan Lingkar Selatan (JLS), Aeng Sareh, Ragung, Jrengik, Tambelangan, hingga kawasan Bancelok,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di tempat sepi tanpa pengamanan ekstra. Sementara motif utama mereka adalah untuk memiliki barang tersebut dan kemudian menjualnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *