PAMEKASAN – SiaranMadura – Praktisi hukum di Kabupaten Pamekasan, Abd Kholis, mendesak Satuan Tugas (Satgas) Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun langsung menyelidiki perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian wilayah Pamekasan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, Sabtu (07/03/2026).
Hal tersebut disampaikan Abd Kholis, SH. M.H Praktisi Hukum yang mengawal kasus tindak pidana korupsi dari Awal, dalam wawancara bersama wartawan Siaran Madura. Ia menilai, penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun itu masih berkutat pada dua tersangka saja, padahal menurut pandangan hukumnya terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun, tetapi sampai saat ini penanganannya hanya berputar pada dua orang tersangka. Menurut pandangan hukum kami, sangat mungkin ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” ujar Kholis.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan serta data yang dimilikinya, terdapat aturan internal Pegadaian yang menyebutkan bahwa persetujuan pinjaman dengan nominal di atas Rp100 juta harus mendapatkan persetujuan dari kepala cabang.
Namun hingga saat ini, tersangka yang ditetapkan baru seorang oknum bernama Hozizah sebagai agen dan Baihaqi yang diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Pegadaian Palengaan.
“Kalau mengacu pada peraturan direksi Pegadaian, pinjaman di atas Rp100 juta harus disetujui oleh kepala cabang. Pertanyaannya, jika memang ada pinjaman dengan nominal tersebut, bagaimana bisa kepala cabang tidak tersentuh sama sekali dalam proses hukum ini,” katanya.
Selain itu, Kholis juga menyoroti mekanisme kompensasi terhadap pemilik emas dalam proses peminjaman tersebut. Menurutnya, dalam praktik gadai, pemilik emas biasanya memperoleh kompensasi tertentu.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengembalian atau kompensasi tersebut, terutama pada sejumlah pinjaman dengan nilai besar.
“Ada pinjaman di atas Rp50 juta yang disebut tidak ada pengembalian. Pertanyaannya, apakah benar tidak ada pengembalian, atau justru ada kompensasi yang tidak tercatat. Secara logika sederhana, apakah mungkin seseorang meminjamkan emasnya begitu saja tanpa adanya kompensasi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung menurunkan tim Satgas khusus guna melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menurunkan tim Satgas khusus untuk memeriksa perkara ini secara lebih komprehensif. Sebab kami mencurigai ada ketidaklurusan dan ketidaktepatan dalam proses penanganan perkara korupsi ini,” pungkasnya.
Penulis : Fiki











