PAMEKASAN, siaranmadura.com – Polres Pamekasan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulis, Jumat pagi (15/05).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik tersangka, antara lain:
- Satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor ±0,59 gram.
- Satu unit handphone merk Oppo warna hitam, diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
- Satu lembar plastik klip kosong.
“Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini, petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah Kasihumas.
Atas perbuatannya, DRK kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.
Sementara itu, terkait bandar yang memasok narkotika, IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa pihak kepolisian masih berupaya menangkapnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pamekasan.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Pamekasan untuk menjauhi narkoba. Jangan ragu melaporkan aktivitas peredaran narkotika ke Call Centre 110 (bebas pulsa) atau kantor polisi terdekat. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.
Penulis : Jun











