PAMEKASAN, siaranmadura.com – Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jalan Raya Kabupaten Nomor 107, Rabu (8/7/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar segera menyelesaikan kekosongan sejumlah jabatan strategis yang hingga kini belum memiliki kepastian.
Massa aksi menyoroti lambannya reformasi birokrasi, khususnya terkait rotasi dan pengisian jabatan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala puskesmas, hingga kepala sekolah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Sebelum menggelar aksi jilid II, Formatur diketahui telah melakukan audiensi bersama Ketua DPRD, Bupati Pamekasan, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan yang kosong akan diupayakan tuntas pada Juli 2026.

Koordinator lapangan aksi, Hendra, mengatakan demonstrasi jilid II merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya sekaligus bentuk penagihan atas hasil audiensi yang telah dilakukan.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi pertama dan hasil audiensi beberapa waktu lalu. Kami meminta kepastian kapan kekosongan jabatan ini akan benar-benar dituntaskan,” ujar Hendra usai aksi.
Ia menegaskan, apabila hingga akhir Juli belum ada kepastian mengenai pengisian jabatan strategis tersebut, Formatur akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika persoalan ini belum terselesaikan dan belum ada titik temu pada bulan Juli ini, maka kami akan menggelar aksi demonstrasi jilid III sebagai bentuk komitmen kami mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menjelaskan bahwa pengisian jabatan kepala OPD tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perlu diketahui bahwa pengangkatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada dua mekanisme, yakni seleksi terbuka dan manajemen talenta. Dalam waktu dekat kami berkomitmen akan menggunakan mekanisme manajemen talenta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Kholilurrahman.
Ia juga menjelaskan bahwa proses rotasi jabatan tidak dapat dilakukan secara serentak karena membutuhkan waktu yang cukup panjang apabila seluruh jabatan diisi dalam satu tahap.
“Pengisian jabatan strategis ini tidak bisa dilakukan secara serentak, tetapi harus dilakukan secara bertahap. Kalau semuanya dilakukan sekaligus, prosesnya bisa memakan waktu sekitar tiga sampai empat bulan,” pungkasnya.
Penulis: Jun











