PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kasus ini terungkap melalui proses penyelidikan yang melibatkan uji ilmiah berupa tes DNA. Hal tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Pamekasan IPTU Herman Jayadi saat doorstop pada Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Peristiwa ini bermula ketika keluarga korban mengetahui H dalam kondisi hamil. Pada 28 Desember 2025, korban kemudian melahirkan seorang bayi perempuan. Namun, proses penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran kondisi korban yang memiliki gangguan mental, sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.
“Untuk membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratorium Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jawa Timur,” ujar IPTU Herman.
Berdasarkan hasil analisis DNA, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) merupakan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai saudara ipar.
Berdasarkan bukti tersebut, pada 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.Tap/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Aj











