Pamekasan – SiaranMadura – Ekspansi jaringan pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret dinilai berpotensi menekan ruang tumbuh usaha kecil serta toko tradisional di Kabupaten Pamekasan. Kamis (05/02/26)
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, sejumlah pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku dan berdampak pada laju perekonomian masyarakat menengah ke bawah, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Kondisi tersebut terjadi seiring dengan semakin banyaknya pembangunan pasar modern yang melebihi batas maksimal.
Menurut Moh Faridi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, pada tahun 2022 pembangunan pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret tidak diperbolehkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap UMKM lokal. Selanjutnya, pada tahun 2024 moratorium atau larangan pembangunan pasar modern tersebut dicabut. Sementara pada tahun 2025, pembangunan pasar modern kembali dibatasi dengan ketentuan maksimal dua gerai di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Muharram, menyampaikan bahwa kehadiran pasar modern berjejaring nasional merupakan bagian dari pertumbuhan iklim investasi daerah sekaligus bentuk modernisasi sektor ritel, seiring dengan perubahan perilaku masyarakat yang kini mengutamakan kenyamanan dalam berbelanja.
“Kehadiran pasar modern berjejaring nasional menjadi ilustrasi modernisasi layanan ritel. Hal ini tidak terlepas dari pergeseran perilaku konsumen yang memang mencari kemudahan dan kenyamanan,” ujarnya, Kamis (05/02/26).
Untuk menjaga keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur jarak pendirian toko swalayan berjejaring nasional minimal 1.000 meter dari pasar rakyat. Sementara untuk pasar hewan, ketentuan jarak dapat diberlakukan secara khusus.
Selain pengaturan jarak, Perbup tersebut juga mengatur jam operasional toko swalayan berjejaring nasional. Berbeda dengan toko kelontong yang hingga saat ini belum diatur secara khusus terkait waktu operasionalnya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal, setiap toko swalayan berjejaring nasional diwajibkan menjalin kerja sama dengan UMKM lokal, khususnya dalam pemasaran produk UMKM melalui penyediaan etalase khusus di dalam gerai.
Muharram memaparkan bahwa hingga saat ini jumlah toko swalayan berjejaring nasional di Kabupaten Pamekasan tercatat sebanyak 42 gerai. Rinciannya, sebanyak 24 gerai telah beroperasi sebelum terbitnya Perbup Nomor 11 Tahun 2024, sementara 18 gerai lainnya berdiri setelah peraturan tersebut diberlakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasi pendirian gerai diterbitkan berdasarkan kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan perizinan, serta hasil rapat tim teknis pendirian toko swalayan berjejaring nasional,” jelasnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM, Disperindag Pamekasan memastikan setiap toko swalayan berjejaring nasional menyediakan etalase produk UMKM lokal, dengan dukungan pembinaan yang dilakukan bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Nakertrans.
Menanggapi isu pembangunan toko swalayan yang melebihi kuota, Muharram menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2024 maupun Perbup Nomor 66 Tahun 2025.
“Sejauh ini, pendirian toko swalayan berjejaring nasional di Pamekasan masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada yang melebihi kuota,” pungkasnya.
Penulis : Fiki










