Beranda / Sampang / Pelaku Curanmor di Sampang Ternyata Keluarga Sendiri, Polisi Ungkap Peran Penadah

Pelaku Curanmor di Sampang Ternyata Keluarga Sendiri, Polisi Ungkap Peran Penadah

SAMPANG – Siaranmadura – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Dalam kasus ini, pelaku utama justru merupakan kerabat dekat korban, sehingga menambah keprihatinan atas peristiwa tersebut, Senin (04/05/26).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/160/V/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Mei 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung.

Korban, Mohammad Hasan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL. Aksi pencurian dilakukan saat kondisi rumah tidak terkunci dan kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MZ (34), yang merupakan kakak ipar korban, memanfaatkan kelalaian tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ia masuk ke dalam rumah saat kondisi tidak terkunci dan langsung membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih menempel,” ujarnya.

Tidak berhenti pada pelaku utama, Polres Sampang juga berhasil mengamankan dua orang penadah, yakni MM (50) warga Pabean Cantian, Surabaya, dan MS (42) warga Genteng, Surabaya. Keduanya diduga berperan sebagai perantara hingga penadah akhir barang hasil curian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Polisi berhasil menangkap MZ pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.

“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua penadah di Surabaya pada 3 Mei 2026 malam. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sempat berpindah tangan.

Menurutnya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa MZ merupakan residivis yang diduga telah melakukan berbagai tindak kejahatan di sedikitnya 12 lokasi berbeda di wilayah Sampang, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian ternak, pembobolan rumah, hingga penipuan emas.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Iptu Nur Fajri Alim juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah dan kendaraan, seperti mengunci pintu dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *