Beranda / Pemerintahan / Pemanggilan KPK Disorot, APSI: Pengusaha Rokok Seolah Dihakimi Sebelum Proses Hukum

Pemanggilan KPK Disorot, APSI: Pengusaha Rokok Seolah Dihakimi Sebelum Proses Hukum

Pamekasan – Siaranmadura – Polemik pemanggilan sejumlah pengusaha rokok di Madura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq, menilai situasi yang berkembang justru memicu kegaduhan publik dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Isu pemanggilan sekitar 18 perusahaan rokok (PR) itu ramai beredar di media sosial dan pemberitaan, bahkan sebelum pihak-pihak terkait menerima surat resmi dari KPK. Kondisi ini dinilai janggal sekaligus memunculkan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang dipanggil belum menerima surat resmi, tapi informasi sudah lebih dulu menyebar luas. Ini yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat, salah satunya yang menimpa H. Her,” ujar Sulaisi, Jumat (10/04/26).

Menurutnya, mekanisme pemanggilan oleh lembaga penegak hukum seharusnya dilakukan secara tertutup dan profesional. Kebocoran informasi semacam ini justru berpotensi menggiring opini publik dan menempatkan pihak yang dipanggil seolah telah bersalah sebelum proses hukum berjalan.

Sulaisi menilai, kondisi tersebut membuat pelaku industri rokok di Madura mengalami tekanan psikologis yang cukup besar. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga merembet ke sektor hulu, terutama para petani tembakau.

“Hukum harus ditegakkan secara jujur dan berkeadilan, bukan sekadar formalitas. Kalau sifatnya klarifikasi dan rahasia, jangan sampai dipertontonkan ke publik hingga terkesan menghakimi. Cara seperti ini tidak mencerminkan keadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa industri rokok memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan daerah. Selain menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara melalui cukai, sektor ini juga menjadi tumpuan hidup bagi ribuan petani tembakau di Madura.

Data tahun 2024 menunjukkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp. 216,9 triliun, dengan kontribusi industri tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sekitar 4,22 persen.

Namun demikian, ia menilai keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau masih minim. Salah satunya tercermin dalam kebijakan yang tidak memasukkan komoditas tembakau sebagai penerima pupuk bersubsidi.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, tembakau tidak termasuk penerima subsidi pupuk. Ini menunjukkan petani tembakau masih dimarginalkan, padahal negara mendapatkan pemasukan besar dari sektor ini,” ungkapnya.

Karena itu, APSI mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil, mulai dari perlindungan harga, akses subsidi, hingga keberpihakan terhadap daerah penghasil tembakau seperti Madura.

“Negara tidak boleh hanya mengambil manfaat dari cukai, tetapi juga harus hadir melindungi petani dan pelaku industrinya. Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *