Beranda / Pemerintahan / Disporapar Pamekasan Tegaskan Pengawasan Karaoke Terus Dilakukan, Kewenangan Penutupan Permanen Bukan di Pemkab

Disporapar Pamekasan Tegaskan Pengawasan Karaoke Terus Dilakukan, Kewenangan Penutupan Permanen Bukan di Pemkab

PAMEKASAN — Siaranmadura – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan akhirnya memberikan penjelasan terkait mencuatnya isu dugaan praktik penyediaan minuman keras (miras) dan pemandu lagu (LC) di sejumlah tempat karaoke di wilayah setempat.

Melalui Staf Bidang Pariwisata, Wiwit menegaskan bahwa pengawasan terhadap usaha hiburan dan rekreasi memang menjadi bagian dari tugas Disporapar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, khususnya Pasal 9 ayat 2.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan sudah beberapa kali dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Hotel Putri di Jalan Trunojoyo dan King One di kawasan Kolpajung, Jalan Ronggosukowati, Pamekasan. Namun saat sidak dilakukan, pihak pengelola karaoke disebut tidak berada di lokasi.

“Di Hotel Putri kami sudah memberikan peringatan sekaligus pembinaan. Bahkan sempat dilakukan pencabutan izin. Karena dalam aturan daerah, karaoke hanya diperbolehkan sebagai fasilitas pendukung usaha, bukan usaha utama yang berbayar, tidak boleh menyediakan LC, tidak boleh menjual miras, dan tidak memerlukan izin khusus apabila hanya fasilitas penunjang,” ujar Wiwit, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum pengelola Hotel Putri untuk menyampaikan aturan yang berlaku.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan sebelumnya juga telah melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah tempat karaoke.

“Bukan hanya Hotel Putri, tetapi juga King One dan beberapa tempat karaoke lainnya pernah dilakukan penindakan berupa penyegelan,” katanya.

Meski demikian, Wiwit mengakui banyak desakan dari masyarakat maupun sejumlah instansi agar tempat-tempat karaoke yang dianggap melanggar aturan ditutup permanen. Namun, menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan.

“Banyak yang meminta ditutup permanen, tapi pemerintah tidak punya kewenangan sampai ke sana. Tugas kami sebatas pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif, sanksi paling jauh ya penyegelan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah proses penyegelan dilakukan, penanganan selanjutnya bukan lagi menjadi ranah Satpol PP maupun Disporapar. Terlebih untuk kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang.

“Terkait tempat karaoke yang sempat viral kemarin, kami masih menunggu hasil proses hukum. Informasi yang berkembang ada dugaan penggunaan obat-obatan terlarang, kalau nantinya pemilik usaha terbukti terlibat, tentu ada konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Wiwit juga menegaskan bahwa pengawasan usaha hiburan di Pamekasan dilakukan secara terpadu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pengawasan tidak hanya menyasar tempat karaoke, tetapi juga usaha kepariwisataan lain seperti hotel, kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya.

Menurutnya, tim gabungan akan memeriksa kesesuaian usaha dengan regulasi yang berlaku, baik aturan daerah maupun ketentuan dari kementerian terkait, termasuk kelengkapan izin dasar usaha.

“Pengawasan itu ada dua bentuk. Pertama pengawasan insidentil berdasarkan laporan masyarakat atau kejadian tertentu. Kedua pengawasan rutin yang memang sudah dijadwalkan,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *