PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Polres Pamekasan menggelar kegiatan door stop terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum da’i muda berinisial MS, warga Kabupaten Pamekasan, yang belakangan ini viral di media sosial.
Sementara itu, korban dalam kasus tersebut berinisial SU, yang merupakan warga Kabupaten Malang.
Korban SU diketahui melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian pada Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik segera melakukan serangkaian proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban serta sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan terlapor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Maret 2026 dan menetapkan yang bersangkutan, yakni MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” terang AKP Yoyok Hardianto.
Ia menambahkan bahwa tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap MS. Pihak kepolisian masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati karena saat ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual dinilai semakin marak terjadi.
Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah percaya kepada orang lain, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial.
“Waspadai jika ada seseorang yang memaksa untuk bertemu, memberikan hadiah, atau meminta foto maupun video pribadi. Pelaku sering kali mendekati korban dengan berpura-pura baik atau membangun kepercayaan terlebih dahulu (grooming),” jelasnya.
Kegiatan door stop tersebut digelar di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat (13/3/2026) sore.
Penulis: Aj











